Header AD

RESMI!!!... KEMENKUMHAM AKUI BADAN HUKUM PSHT YANG DIKETUAI KANGMAS MURJOKO HW

Lambang Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
dan terdaftar di Dirjen HAKI sebagai Merek Jasa Pencak Silat Kelas 41
Nomor IDM 000142231


(pshtlampung.com, 17/10/22). Sebagaimana diketahui bersama, khususnya oleh Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atau yang dikenal sebagai SH Terate, bahwa dalam beberapa tahun belakangan semenjak tahun 2017 terjadi konflik kepemimpinan dan legalitas organisasi di tubuh PSHT. Ada PSHT yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Taufik dan ada PSHT yang dipimpin oleh Drs. R. Murjoko HW. Konlik kepemimpinan di PSHT dimulai dari adanya kebijakan dari kepenguruan M. Taufik yang memberhentikan beberapa ketua cabang hingga pemberhentian ketua harian PSHT yakni Kangmas R. Murjoko, HW. Kebijakan-kebijakan tersebut menimbulkan kegaduhan di tubuh PSHT, dan pada puncaknya, untuk menyelesaikan kegaduhan tersebut dilaksanakankan rapat koordinasi nasional pada tanggal 27 Oktober 2017 dan kemudian diputuskan melaksanakan Parapatan Luhur kembali pada tahun 28 Oktober 2017 yang dihadiri oleh lebih dari 50 persen delegasi Parapatan Luhur 2016. Salah satu keputusan penting dari Parapatan Luhur 2017 adalah memberhentikan M. Taufik sebagai Ketua Umum dan Mengangkat Drs. R. Murjoko HW sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2017-2021. Namun demikian M. Taufik tidak menerima hasil parapatan luhur 2017 dan tetap menganggap dirinya sebagai ketua umum PSHT. 
Sedangkan permasalahan legalitas PSHT dimulai ketika pada tahun 2019, tepatnya tanggal 26 September 2019 M. Taufik mendaftarkan nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan mendapatkan pengesahan oleh Kemenkumham RI dengan nomor pengesahan Badan Hukum AHU-0010185.AH.07. Tahun 2019. Atas pendaftaran Badan Hukum PSHT oleh M. Taufik tersebut, maka pada bulan Januari 2020, Ketua Umum PSHT hasil Parapatan Luhur 2017, Kangmas Murjoko HW mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Setelah melalui sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara maka dinyatakan bahwa Badan Hukum PSHT milik M. Taufik dinyatakan batal melalui putusan  pengadilan nomor  217/G/2019/PTUN.JKT. Selanjutnya M. Taufik mengajukan banding karena tidak menerima putusan PTUN Jakarta tersebut. Hasil putusan banding Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT. Masih tidak terima dengan kekalahannya M. taufik mengajukan Kasasi ke Mahmakah Agung. Namun demikian hasil putusan Kasasi MA nomor 29/K/TUN/2021 tetap memenangkan Kangmas Murjoko HW dan menyatakan bahwa badan Hukum milik M. Taufik dinyatakan batal. Atas dasar putusan kasasi ini maka Kemenkumham melalui keputusan nomor AHU-1.AH.01.12.2022 mencabut SK Badan Hukum PSHT milik M. Taufik. 

Atas dasar kekosongan Badan Hukum PSHT di Kemenkumham RI, maka PSHT yang diketuai oleh Kangmas Murjoko mengajukan Pendirian Badan Hukum PSHT dan terbitlah Keputusan Kemenkumham RI nomor SK Kemenkumham nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 (Baca Juga: INILAH...!!! BADAN HUKUM PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT)

Atas kekalahan kasasi MA tersebut maka M. Taufik mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan berdasarkan putusan PK nomor 68/PK/TUN/2022 maka dinyatakan bahwa Kasasi MA no 29/K/TUN/2021 dinyatakan batal. Namun demikian, apakah Badan Hukum PSHT Milik M. Taufik dapat otomatis hidup kembali? Melalui surat nomor AHU.2.UM.01.01-3345 Kemenkumham RI memberikan JAWABAN YANG TERANG DAN JELAS atas pertanyaan dari Surat Kesbangpol Kabupaten Rembang nomor 220/0441/2022  sebagai berikut:
"Sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 68/PK/TUN/2022, diketahui tidak sama sekali memuat amar yang pada intinya menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU- 1.AH.01.12.2022 tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak  Asasi Manusia nomor AHU.0010185.AH.01.07.Tahun 2019, tanggal 14 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001626.AH.01.07. Tahun 2022, tanggal 11 Februari 2022, sehingga tidak sepatutnya ditafsirkan serta merta membatalkan Surat Keputusan dimaksud dan menghidupkan kembali status badan hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate, yang mengacu pada Akta Pendirian Nomor 21, tanggal 29 Oktober 2016 danAkta Nomor 16, tanggal 19 September 2019 yang dibuat oleh Raden Reina Raf’aldini, Notaris di Kabupaten Bandung".

Berdasarkan hal tersebut diatas, saat ini status hukum Ormas Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang tercatat dalam database SABH adalah Perkumpulan PersaudaraanSetia Hati Terate, yang mengacu pada Akta Pendirian Nomor 118, tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh Muhammad Ali Fauzi S.H., M.Kn., Notaris Di Kabupaten Madiun dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001626.AH.01.07. Tahun 2022, tanggal 11 Februari 2022; Selengkapnya silahkan lihat disini 







RESMI!!!... KEMENKUMHAM AKUI BADAN HUKUM PSHT YANG DIKETUAI KANGMAS MURJOKO HW RESMI!!!... KEMENKUMHAM AKUI BADAN HUKUM PSHT YANG DIKETUAI KANGMAS MURJOKO HW Reviewed by PSHT LAMPUNG on Senin, Oktober 17, 2022 Rating: 5

3 komentar


IKLAN USAHA