Header AD

PERATURAN PEDOMAN PAMTER SH TERATE

Logo PAMTER

Persaudaraan Setia Hati Terate membentuk satuan pengamanan internal yang disebut Pengaman Terate (PAMTER). Pamter dibentuk di setiap tingkatan organisasi Bertanggung Jawab Kepada Ketua di setiap tingkatan organisasi. PAMTER dibentuk di Pusat, di Cabang/Cabang Khusus dan Ranting. Di Tingkat Provinsi tidak dibentuk PAMTER, sebab struktur provinsi yang disebut Perwapus (Perwakilan Pusat) merupakan Organ Pengurus Pusat SH Terate.

Pamter merupakan lembaga pelaksana teknis organisasi bidang pengamanan Persaudaraan Setia Hati Terate beserta seluruh unsur dan kegiatan organisasi. 

Pamter mempunyai tugas membantu ketua umum pusat dan ketua Persaudaraan Setia Hati Terate sesuai tingkatan organisasinya dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional pengamanan organisasi serta seluruh unsur dan kegiatan organisasi. 

Adapun tujuan dibentuknya putera adalah:

A. Untuk memenuhi ketentuan anggaran dasar Persaudaraan Setia Hati teratai. 

B. Sebagai lembaga teknis organisasi di bidang pengamanan internal

C. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengurus maupun anggota Persaudaraan Setia Hati Terate dalam beraktivitas dan menjalankan kegiatan organisasi

D. Mengamankan kekayaan fasilitas dan kegiatan organisasi.

Pedoman Lengkap Tentang PAMTER silahkan diunduh DISINI


========

INFO:

Ingin Kegiatan Saudara dipublikasikan di website www.pshtlampung.com

silahkan hubungi WA. 08978190978 atau 082186409241



PERATURAN PEDOMAN PAMTER SH TERATE PERATURAN PEDOMAN PAMTER SH TERATE Reviewed by PSHT LAMPUNG on Selasa, November 16, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA