Header AD

TANYA JAWAB LEGALITAS PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE


T:

Siapakah Ketua Umum Pusat PSHT Periode 2021 – 2026

J:

Kangmas Drs. R. Murjoko HW

 

 

T:

Pada Forum apa Kangmas Drs. R. Murjoko HW terpilih sebagai Ketua Umum Pusat PSHT

J:

Pada forum Parapatan Luhur PSHT tanggal 13 Maret 2021 di Madiun

 

 

T:

Siapakah Ketua Dewan Pusat PSHT

J:

Kangmas Isbiantoro, SH

 

 

T:

Pada Forum apa Kangmas Isbiantoro, SH terpilih sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT

J:

Pada forum Parapatan Luhur PSHT tanggal 13 Maret 2021 di Madiun

 

 

T:

Siapakah Dr. M. Taufik, SH, M.Sc

J:

Ketua Umum Pusat PSHT Periode 2016 -2017

 

 

T:

Bukankah Periode Kepemimpinan di PSHT itu 5 tahun? Mengapa baru 1 tahun, Dr. M. Taufik, SH, M.Sc sudah diganti?

J:

Sesuai dengan informasi yang ada di Buku Putih PSHT yang dibuatkan berdasarkan Rakornas PSHT tgl 27 Oktober 2017 disebutkan bahwa Dr. M. Taufik SH, M.Sc sebagai ketua Umum Pusat PSHT dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran dan membuat kegaduhan-kegaduhan di PSHT sehingga para Ketua Cabang PSHT se Indonesia mengusulkan kepada Majelis Luhur untuk menonaktifkan Dr. M. Taufik SH, M.Sc sebagai Ketua Umum Pusat PSHT pada acara Sarasehan PSHT tanggal 21 September 2017.

 

 

T:

Benarkah Kangmas Murjoko HW melakukan Kudeta merebut Jabatan Ketua Umum Pusat PSHT pada tanggal 21 September 2021? Mengapa?

J:

Tidak benar Kangmas Murjoko melakukan Kudeta merebut jabatan Ketua Umum Pusat PSHT. Yang terjadi justru adanya usulan dari para peserta Sarasehan yang terdiri dari para Ketua Cabang PSHT dan Warga TK 2 kepada Anggota Majelis Luhur yang hadir saat itu untuk menonaktifkan M. Taufik dari jabatannya sebagai Ketua Umum. Kangmas Murjoko kemudian ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai Kegiatan Parapatan Luhur 2017. Jadi Kangmas Murjoko bukan merebut Jabatan Ketua Umum Pusat PSHT, melainkan diberi amanah oleh Peserta Parapatan Luhur 2017 untuk menyelesaikan Periode Kepemimpinan PSHT 2016-2021.

 

 

T:

Jadi Parapatan Luhur 2017 itu bukan Parapatan Luhur yang baru?

J:

Jelas Bukan. Parapatan Luhur 2017 itu dilakukan untuk mengoreksi kesalahan terjadi sepanjang 2016-2017 yang dilakukan oleh Ketua Umum Pusat PSHT waktu itu. Sehingga periodenya tetap 2016-2021. Sehingga Kangmas Murjoko hanya melanjutkan kekosongan Ketua Umum Periode sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.



T:

Mengapa Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dibaliknamakan secara pribadi dari Alm. Kangmas Tarmadji Budi Harsono kepada Kangmas Isbiantoro, SH?

J:

Kangmas Isbiantoro diserahi kepemilikan Merek PSHT dan SHT kelas 41 bukan atas nama pribadi melainkan karena Kangmas Isbiantoro, SH sebagai KETUA DEWAN PUSAT PSHT. Kalau Kangmas Isbiantoro, SH bukan sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT TIDAK MUNGKIN merek PSHT dan SHT Kelas 41 diserahkan kepada Kangmas Isbiantoro, SH.

 

 

T:

Mengapa Merek PSHT dan SHT kelas 41 tidak didaftarkan atas nama Organisasi PSHT?

J:

Hingga saat ini PSHT bukanlah organisasi yang berbadan hukum. Sehingga PSHT secara hukum tidak dapat berbuat selayaknya Badan Hukum. Oleh karena perbuatan-perbuatan PSHT secara hukum harus diwakili oleh pengurus (orang) PSHT atau Badan Hukum lain. Nah, yang bisa mewakili organisasi PSHT secara kelembagaan yang Ketua Dewan Pusat dan atau Ketua Umum Pusat PSHT.

 

 

T:

Ada Organisasi lain yang memiliki Merek PSHT + Lukisan di kelas 25? Bisa dijelaskan apa maksudnya?

J:

Menurut Klasifikasi SKM DGIP Kemkumham, merek itu dibedakan menjadi 45 Kelas, dimana kelas 1-34 merupakan KELAS BARANG dan Kelas 35 – 45 merupakan KELAS JASA. Nah Pencak Silat dan Latihan Pencak Silat itu merupakan jasa, bukan barang. Sehingga Pencak Silat tidak dapat didaftarkan di kelas 25. Merek PSHT + Lukisan kelas 25 yang didaftarkan oleh Pihak lain itu merupakan Merek Untuk Barang Dagangan yakni: Pakaian. Jadi pemilik Merek PSHT+Lukisan kelas 25 itu hanya boleh memproduksi dan memperdagangkan jenis-jenis pakaian yang dilabeli merek PSHT+Lukisan. Mereka tidak dapat menggunakan Merek PSHT+Lukisan itu untuk kegiatan Jasa Pencak Silat dan Latihan Pencak Silat. Kalau itu dilakukan ya jelas pelanggaran perlindungan merek di kelas 41 yang dimiliki oleh PSHT yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW.

 

Ada pertanyaan lain silahkan kirim ke email: psht.korwillampung@gmail.com



TANYA JAWAB LEGALITAS PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE TANYA JAWAB LEGALITAS PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Reviewed by PSHT LAMPUNG on Sabtu, Oktober 09, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA