Header AD

PENGURUS PUSAT PSHT MENANG LAGI

Tampilan SIPP PTUN Jakarta


Kemenangan demi kemenangan dari pertarungan hukum terus diraih pengurus PSHT yang sah. Kali ini adalah kemenangan Pengurus Yayasan Setia Hati Terate (YSHT) Mas Bagus Riski D, dkk melawan sekelompok orang yang mengaku sebagai Pengurus YSHT yang baru. Berdasarkan Putusan Banding Nomor 184/B/2021/PT.TUN.JKT pengadilan memenangkan Mas Bagus Riski D, yang menggugat Menteri Hukum dan HAM RI yang telah mengeluarkan SK AHU-AH. nomor 01.06.-0007657 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan Data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 November 2017.

Pada sidang gugatan ini berlaku sebagai penggugat adalah para pengurus Yayasan SHT yang diberhentikan secara tidak prosedural oleh Dewan Pembina Yayasan SHT. Para pengurus YSHT yang menggugat keabsahan perubahan data yasayan adalah sebagai berikut: Bagus Rizki Dinarwan, S.Si, MT, Sudirman, S.Sos, Benu Wiryono

Ketiga pengurus YSHT tersebut menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang mengeluarkan SK AHU-AH nomor 01.06.-0007657 Tahun 2017 tentang Pemberitahuan Data Yayasan Setia Hati Terate tanggal 28 November 2017. Namun karena SK Menkumham tersebut berimplikasi pada Yayasan SHT maka yayasan SHT mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi.

Perlu diketahui bahwa YSHT didirikan pada tahun 1982 oleh 4 orang yakni: Bapak Januarno (alm), Bapak Tarmadji Boedi Harsono (alm), Bapak Raden Mas Imam Koesoepangat (alm) dan Bapak Drs. Sugeng Wijono (alm) di hadapan Notaris DARMA SANJATA SUDAGUNG SH yang berkedudukan di Kota Malang dengan Akta Pendirian nomor 55 tanggal 12 Nopember 1982. Sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Bapak Tarmadji bertindak untuk atas nama dan mewakili PSHT. Dengan demikian maka Pendiri YSHT adalah PSHT. Pada tahun 1999 di hadapan Pejabat Notaris/PPAT Wien Martanto, SH dilakukan penyesuaian dan atau perubahan Akta Pendirian Yayasan SHT yang menyatakan bahwa “Pengurus Yayasan Setia Hati Terate diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat PSHT” (pasal 6 angka 1 Perubahan Akta Pendirian YSHT).

Pasca Parapatan Luhur 2016, tepatnya tanggal 29 Juli 2016 dilakukan perubahan pengurus Yayasan SHT yang telah berbadan hukum nomor AHU-07588.50.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Setia Hati Terate tanggal 10 Agustus 2016.

Tidak menerima putusan PTUN Jakarta , para tergugat melakukan banding, dan hasilnya adalah sebagai berikut (Putusan PTTUN nomor 184/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 28 September 2021):

  • Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat dan Pembanding II/Tergugat II Intervensi;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 25/G/2021/PTUN.JKT. tanggal 3 Juni 2021;
  • Menghukum Pembanding I/Tergugat dan Pembanding II/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Data tentang putusan dapat dilihat di https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara dengan memasukkan kata kunci 25/G/2021 pada Kolom Pencarian. 



PENGURUS PUSAT PSHT MENANG LAGI PENGURUS PUSAT PSHT MENANG LAGI Reviewed by PSHT LAMPUNG on Selasa, Oktober 05, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA