Header AD

PUTUSAN KASASI 619K/TUN/2018 TAK BERDAMPAK PADA PSHT PIMPINAN KANGMAS DRS. R. MURJOKO, HW


Putusan Kasasi yang dianggap sebagai kemenangan Dr. Muhammad Taufik, merupakan hasil perjalanan persidangan sengketa kepemilikan Badan Hukum. Sebelum M. Taufik menjadi Ketua Umum PSHT berdasarkan hasil Parapatan Luhur 2016 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur pada 10-12 Maret 2016, beberapa pihak telah mendaftarkan Badan Hukum dengan menggunakan Persaudaraan Setia Hati Terate yakni: 

  1. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate
  2. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Magetan
  3. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Probolinggo
  4. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Bangkalan
  5. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Trenggalek
  6. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Jombang
  7. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Bojonegoro
  8. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun
  9. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango
  10. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate 1922 Indonesia
  11. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Demak
  12. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate 1922
  13. Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun

Kasasi ini berawal dari pengajuan Gugatan M. Taufik kepada Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Keputusan 13 Badan Hukum pada tanggal 4 April 2017 dengan nomor perkara 74G/2016/PTUN-JKT, yang ditetapkan oleh Kemenkumham RI yakni: 

  1. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0012731.AH.01.07. Tahun 2016 tentang  Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE 1922, tertanggal 03 Februari 2016;
  2. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0025249.AH.01.07. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, tertanggal 4 Maret 2016;
  3. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0051518.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI PILANGBANGO, tertanggal 29 April 2016;
  4. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0000402.AH.01.08. Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan  Badan Hukum Perkumpulan PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE 1922, tertanggal 26 Juli 2016; 
  5. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0078612.AH.01.07. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE DEMAK, tertanggal 16 November 2016;
  6. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0079653.AH.01.07. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE MAGETAN, tertanggal 29 November 2016;
  7. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0079947.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PROBOLINGGO, tertanggal 02 Desember 2016;
  8. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0080414.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE 1922 INDONESIA, tertanggal 08 Desember 2016; 
  9. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0080515.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG BANGKALAN, tertanggal 09 Desember 2016; 
  10. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0081731.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG TRENGGALEK, tertanggal 29 Desember 2016;
  11. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0002525.AH.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE CABANG JOMBANG, tertanggal 13 Februari 2017; 
  12. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0003150.AH.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE BOJONEGORO, tertanggal 22 Februari 2017; 
  13. SK MENKUMHAM Nomor: AHU-0003368.AH.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN, tertanggal 25 Februari 2017; 

Selanjutnya sebagian tergugat melanjutkan banding hingga kasasi. Hasil Putusan Kasasi menyatakan sebagai berikut: mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan mewajibkan Kemenkumham mencabut 13 Badan Hukum yang ditetapkannya. Dengan demikian Putusan Kasasi 619K/TUN/2018 tidak menyebut sama sekali menyatakan legalitas PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik. Urusan gugatan 13 Badan Hukum PSHT dengan Legalitas PSHT yang dipimpin oleh M. Taufik adalah 2 perkata yang berbeda. Demikian juga dalam Putusan Kasasi yang awalnya perkara nomor 74G/2016/PTUN-JKT tanggal 4 April 2017 sama sekali tidak berpengaruh pada PSHT yang dipimpin oleh Kangmas Murjoko, HW sebab pada tanggal 4 April 2017 saat gugatan tersebut diajukan Kangmas Murjoko, HW masih menjabat Ketua Pelaksana Harian PSHT hasil Parluh 2016 yang dipimpin oleh M. Taufik sendiri. Sehingga Kangmas Murjoko, saat ini masih satu kepengurusan dengan M. Taufik di Persaudaraan Setia Hati Terate. 


Oleh karena itu sangat Tidak Masuk Akal kalau Putusan Kasasi 619K/TUN/2018 itu menjadi dasar Legalitas PSHT yang diketuai M. Taufik sebab saat itu (tahun 2018) PSHT masih belum berbadan hukum. Demikian juga sangat tidak masuk akal jika Hasil Kasasi 619K/TUN/2018 untuk menyatakan ilegal PSHT yang dipimpin oleh Kangmas Murjoko hasil Parluh 2017 yang baru dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2017. Yang perlu diketahui bahwa M. Taufik justru baru mendaftarkan Badan Hukum PSHT tahun 2019 dengan Nomor AHU-0010185.AH.01.07.TAHUN 2019 yang kemudian justru telah dibatalkan dengan Putusan Kasasi MA nomor 29K/TUN/2021 yang diajukan gugatannya oleh Kangmas Murjoko HW


Dengan demikian jelaslah sudah bahwa Kangmas Murjoko HW tidak menjadi subjek hukum yang menjadi sasaran dari putusan kasasi 619K/TUN/2018 sehingga Putusan Kasasi ini tidak dapat dipakai untuk menghentikan gerakan organsisasi PSHT hasil Parapatan Luhur 2017 dan Parapatan Luhur 2021 yang diketuai oleh Kangmas Murjoko HW. 

PUTUSAN KASASI 619K/TUN/2018 TAK BERDAMPAK PADA PSHT PIMPINAN KANGMAS DRS. R. MURJOKO, HW PUTUSAN KASASI 619K/TUN/2018 TAK BERDAMPAK PADA PSHT PIMPINAN KANGMAS DRS. R. MURJOKO, HW Reviewed by PSHT LAMPUNG on Kamis, September 23, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA