Header AD

PSHT atau SH TERATE?

 

Lambang Organisasi SH Terate atau PSHT


(pshtlampung.com). Akhir-akhir ini muncul polemik di media sosial tentang penggunaan istilah PSHT atau SH Terate. Keduanya muncul sebagai upaya “penyebutan” atau “pemendekan” nama dari Persaudaraan Setia Hati Terate. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari 2 hal, yakni: adanya dasar peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate dan kebiasaan masyarakat memberikan singkatan terhadap nama organisasi yang dianggap panjang.

Mari kita bahas satu persatu kedua istilah ini, PSHT dan SH Terate. PSHT sebagai singkatan atau akronim yang telah dikenal luas oleh masyarakat persilatan Indonesia maupun di kalangan internal anggota Persaudaraan Setia Hati Terate. Singkatan ini secara tata bahasa Indonesia berdasarkan ketentuan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) telah memenuhi persyaratan. Dalam tata bahasa Indonesia dikenal ada 8 cara penyingkatan nama, yakni:

a. Cara menyingkat Nama Orang

b. Cara menyingkat nama lembaga

c. Cara menyingkat Objek bukan nama

d.    Cara menyingkat istilah dalam surat menyurat

e.    Cara menyingkat jabatan atau pangkat

f.     Cara menyingkat 3 huruf

g.    Cara menyingkat nama mata uang, takaran, ukuran dan timbangan

h.    Cara menulis akronim

Terkait dengan singkatan Persaudaraan Setia Hati Terate yang merupakan nama lembaga, terikat pada tata aturan nomor 2.  Dalam penjelasannya dikatakan bahwa Berbeda dengan cara menyingkat nama orang, jika Anda ingin menulis nama lembaga, maka cara menyingkat nama lembaga tersebut tidak perlu diberi tanda titik. Berikut contohnya. 

Singkatan Nama Lembaga/Organisasi/Nama Dok

Kepanjangan 

NKRI 

Negara Kesatuan Republik Indonesia

UGM

Universitas Gadjah Mada 

PGRI 

Persatuan Guru Republik Indonesia

PBB 

Perserikatan Bangsa-Bangsa

UI

Universitas Indonesia

MPR 

Majelis Perwakilan Rakyat

KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KTP 

Kartu Tanda Penduduk

WHO

World Health Organization

Dengan demikian maka tidak salah dan dapat dimaklumi jika masyarakat kemudian menyingkat nama Persaudaraan Setia Hati Terate dengan singkaan PSHT. Sebab PSHT adalah singkatan nama lembaga.

 

Selanjutnya, mengapa kemudian ada istilah SH Terate untuk “memendekkan” nama Persaudaraan Setia Hati Terate? Hal ini secara aturan sangat jelas tertuang dalam ketentuan Anggaran Dasar Persaudaraan Setia Hati Terate pada Bab II pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

Organisasi ini bernama Persaudaraan Setia Hati Terate, yang selanjutnya disebut SH Terate atau Setia Hati Terate.

Dengan demikian maka istilah SH Terate atau Setia Hati Terate adalah nama sebutan. Dalam kaidah Bahasa Indonesia, nama sebutan ini disebut juga sebagai nama julukan. Jadi SH Terate atau Setia Hati Terate bukanlah sebuah singkatan atau akronim, tetapi dapat dikatakan sebagai sebutan atau julukan atau nama panggilan. Jadi jika kita menyebut SH Terate maka itu adalah nama lain dari Persaudaraan Setia Hati Terate. Hal ini dilakukan untuk mempermudah penyebutan nama organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang cukup panjang. Sebenarnya hal ini tidak seharusnya menjadi polemik di kalangan internal anggota/warga SH Terate, sebab sebutan ini sejatinya telah diatur dalam ketentuan AD/ART PSHT tahun 1951.

Berdasarkan uraian diatas maka maka dapat dimaklumi dan dipahami jika masyarakat persilatan di Indonesia yang sudah terlanjur mengenal singkatan PSHT untuk Persaudaraan Setia Hati Terate tetap menggunakan singkatan itu untuk membedakan dengan organisasi pencak silat lainnya. Sedangkan bagi anggota SH Terate, menggunakan nama SH Terate bisa jadi sebagai seuatu kebanggaan sekaligus melaksanakan aturan organisasi. Selain itu bagi Warga SH Terate menyebut kata “SH Terate” secara filosofis dan psikis juga mempunyai makna yang berbeda dibandingkan menyebut dirinya sebagai Warga PSHT.

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, secara tata bahasa masyarakat tidak dapat disalahkan jika menyingkat nama Persaudaraan Setia Hati Terate dengan PSHT. Disisi lain, bagi anggota PSHT yang menyebut dirinya sebagai Warga SH Terate atau Setia Hati Terate juga dapat dibenarkan karena sejalan dengan aturan organisasi. Demi kebaikan semua pihak, maka ke depan pelan-pelan masyarakat perlu dikenalkan kembali dengan nama SH Terate untuk menyebut Persaudaraan Setia Hati Terate. Namun bagi yang masih senang atau terbiasa menggunakan nama PSHT sebaiknya juga tidak perlu disalahkan. Semua perlu proses (EBS)

PSHT atau SH TERATE? PSHT atau SH TERATE? Reviewed by PSHT LAMPUNG on Rabu, Oktober 19, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA