Header AD

SENGKETA YAYASAN SETIA HATI TERATE: PENGURUS PUSAT PSHT MENANG KASASI, R.B. WIYONO DKK KALAH !

Silang sengketa kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate (YSHT) akhirnya berakhir di meja hijau Kasasi Mahkamah Agung RI. Berdasarkan Putusan Kasasi MA nomor 2689/K/PDT/2021 mengabulkan gugatan kasasi dari Kangmas Andreas Eka Sakti (Anggota Dewan Pusat PSHT) dan Kangmas Wahyu Subagdiyono yang merupakan pengurus yayasan masing-masing sebagai Wakil Bendahara dan Bidang Umum, yang diberhentikan oleh R.B Wiyono yang saat itu merupakan Ketua Dewan Pembina YSHT. 

BACA JUGA: Cara Mengecek Kebenaran Putusan Perkasa Kasasi di Mahkamah Agung

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri Madiun nomor 34/Pdt.G/2019/PN Madiun menyatakan bahwa perkara tersebut diputus NO (Niet Onvankelijk Verklaard) atau perkara tidak dapat diterima. Namun para penggugat yakni Kangmas Andreas ES, dkk melalui pengacara dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT mengajukan banding. Pada tingkat banding, putusan menyatakan menolak gugatan para penggugat sebagaimana tertuang dalam amar putusan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 492/PDT/2020/PT SBY tanggal 30 September 2020, dimana majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan menolak gugatan penggugat. Pada tanggal 22 Oktober 2020 para penggugat yang diwakili kuasa hukum, mas Sukriyanto, SH, mas Sutopo, SH, mas Arif Widodo, SH, dan mas Rosadin, SH, meyatakan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Adapun alasan mengajukan kasasi sebagaimana dilansir oleh beritalima.com, para pengacara penggugat mengatakan “Kami menilai, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya kurang cukup mempertimbang dalil dalil yang kami ajukan. Pengadilan Tinggi Surabaya itu hanya mempertimbangkan terkait kewenangan pembina yayasan yang diatur dalam pasal 28. Sementara tentang tata cara pergantian pengurus, diatur dalam pasal 32. Pasal 32 tidak dipertimbangkan. Ini yang kami permasalahkan. Yayasan ini didirikan oleh Mas Tarmadji Budi H Tahun 1982,” ucap mas Syukrianto. 

Sebagaimana diketahui bahwa Yayasan Setia Hati Terate di dirikan di hadapan Pejabat Notaris DARMA SANJATA SUDAGUNG, SH yang berkedudukan di Kota Malang dengan Akte pendirian Nomor: 55 tanggal 12 Nopember 1982 oleh Bapak JANUARNO, Bapak Alm. TARMADJI BOEDI HARSONO, Bapak Alm. RADEN MAS IMAM KOESOEPANGAT, Bapak Alm. Drs. SUGENG WIJONO dan Bapak Alm TARMADJI BUDI HASONO yang saat itu menurut keterangannya bertindak untuk atas nama dan dengan demikian mewakili PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. Kemudian pada tanggal 6 Oktober 1999 dilakukan perubahan penyesuaian dan atau perubahan Akta Pendirian Yayasan “Setia Hati Terate” yang dilakukan dihadapan Pejabat NOTARIS/PPAT WIEN MARTANTO, dengan Akta perubahan Nomor: 06 tanggal 6 Oktober 1999 yang pada pokoknya merubah pasal 1 dan pasal 6 serta pasal 7, yang mana khususnya pasal 6 ayat (1) tertulis “Pengurus Yayasan SETIA HATI TERATE diangkat dan diberhentikan oleh PENGURUS PUSAT SETIA HATI TERATE”. 

Berdasarkan ketentuan AD/ART Persaudaraan Setia Hati Terate tahun 2017 khususnya BAB XIII pasal 34 angka (2) Anggaran Dasar dengan tegas mengatur bahwa pembina Yayasan adalah Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (ex-oficio), dimana pula Yayasan tersebut sebagai Badan Hukum tersendiri yang didirikan untuk mengurus dan atau mengelola aset dan pendidikan serta usaha lainnya yang sifatnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan milik persaudaraan Setia Hati Terate yang berpusat di Madiun, dan dimana pula mendasar pada kewenangannya tersebut telah mengeluarkan surat Keputusan Nomor 003/SK/DP-PSHT/XI2017 tentang pengurus Yayasan Setia Hati Terate masa bakti 2017-2021, maka dengan dikeluarkannya keputusan Dewan Pusat PSHT tersebut maka secara otomatis segala keputusan yang mengatur tentang Kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Apa saja sebenarnya yang digugat oleh Kangmas Andreas Eka Sakti dan Kangmas Wahyu Subagdiyono kepada R.B Wiyono dapat dibaca pada putusan nomor 34/Pdt.G/2012/Pn.Mad tanggal 18 Juni 2020. Beberapa yang dituntut oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

  • Menyatakan para tergugat yang mengatasnamakan pengurus Yayasan Setia Hati Terate dengan mendasar pada Akte Notaris MARDIAH, SH Nomor 09 tanggal 21 Oktober 2017 adalah tidak sah oleh karena tidak memiliki kekuatan hukum apapun juga;
  • Menyatakan Akte pernyataan perubahan pengurus Yayasan Setia Hati Terate yang dibuat dihadapan Notaris MARDIAH, SH dengan akte Nomor 09  tanggal  21  Oktober 2017  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum dan haruslah dinyatakan BATAL;
  • Menyatakan Pengurus Yayasan Setia Hati Terate yang ditetapkan oleh Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun yang mendasar pada ketentuan AD/ART Persaudaraan Setia Hati Terate tahun 2017 khususnya  BAB XIII pasal 34 angka (2) Anggaran Dasar dengan keputusan Nomor 003/SK/DP-PSHT/XI2017 tentang  pengurus Yayasan Setia Hati Terate masa bakti 2017-2021 adalah sah menurut hukum. 

Dengan demikian maka berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 2689/K/PDT/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yayasan Setia Hati Terate kembali kepada pengurus pusat Persaudaraan Setia Hati Terate yang diberi tugas sebagai pengurus Yayasan SHT oleh Dewan Pusat PSHT. (EBS)

====================

INFO:

Ingin Kegiatan Saudara dipublikasikan di website www.pshtlampung.com

silahkan hubungi WA. 08978190978 atau 082186409241




SENGKETA YAYASAN SETIA HATI TERATE: PENGURUS PUSAT PSHT MENANG KASASI, R.B. WIYONO DKK KALAH ! SENGKETA YAYASAN SETIA HATI TERATE: PENGURUS PUSAT PSHT MENANG KASASI, R.B. WIYONO DKK KALAH ! Reviewed by PSHT LAMPUNG on Kamis, November 25, 2021 Rating: 5

12 komentar

  1. PSHT JAYA , PUSAT MADIUN LOS NGAK REWEL

    BalasHapus
  2. Ayo kita tinggal exsekusi abal abal biar gak buat ulah, kebenaran semakin terang sengkuni mulai panik,.. Bingung mau nyawiji pretttt,..... Pusat madiun jaya , pusat Magetan gantio jeneng codot saketi itu lebih kesatria.... Daripada selalu menjadi penjilat ludah sendiri

    BalasHapus
  3. Mantap pusat madiun losht orak rewel, cipot wes kalah terus panggah ngeyel

    BalasHapus
  4. jangan beri ruang untuk para pemborontak di PSHT, lawan terus mereka sdh tdk punya tanduk lagi, bentar lagi mas topik mundur diam diam sembunyi krn sdh tdk punya kekuatan..
    pusat madiun los tdk pakai rewel 🤘

    BalasHapus
  5. Kebenaran selalu di bantu oleh semesta, Jaya SH Terate Pusat Madiun

    BalasHapus
  6. Terimakasih saudaraku semua atas apresiasi dan komentarnya

    BalasHapus
  7. Mantab..lanjutkan,salam persaudaraan,PSHT ranting karangbahagia,cab.kab bekasi

    BalasHapus
  8. Mantap lur PSHT tetap jaya pusat mediun salam seduluran dari Lampung tengah 🤝🙏

    BalasHapus
  9. wes wayah e sopo nandur bakal ngunduh sopo nyaru bakal kesuru wong kang lali asal usul e bakal e wirang dewe

    BalasHapus
  10. Ingat sekali waktu itu ngendiko Beliau (RM Imam Kus soepangat) : Dik pnjngan emut²nggih sing sopo ndisiki olo ing kono wahyune bakal sirno

    BalasHapus


IKLAN USAHA