Header AD

EKSISTENSI PSHT DI BUMI LAMPUNG

A. EKSISTENSI ORGANISASI PSHT DI PROVINSI LAMPUNG

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang kami pimpin, secara historis dan yuridis telah ada di Provinsi Lampung sejak tahun 1987 dan memiliki kepengurusan lengkap yang meliputi 15 pengurus cabang kabupaten/kota dan selalu aktif di kepengurusan IPSI Kota/Kabupaten dan Provinsi secara terus menerus TANPA JEDA, dengan jumlah anggota saat ini lebih dari 100.000 orang. Kontribusi PSHT Provinsi Lampung untuk membawa nama baik IPSI Provinsi Lampung telah kami berikan dengan sebaik-baiknya. Beberapa atlit kami menjadi juara tingkat nasional (PON).


C. LEGALITAS KEPENGURUSAN PSHT PROVINSI LAMPUNG

Selama ini anggota PSHT di Provinsi Lampung yang aktif mendukung dan mengharumkan nama baik IPSI baik ditingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, adalah orang-orang yang tergabung dengan PSHT yang saat ini kami pimpin olehSupeno, SHI sebagai Ketua dan Dr. Bagus K. Wardiyanto, MAB sebagai SekretarisTerkait dengan masalah konflik legalitas yang terjadi di organisasi PSHT dengan ini kami sampaikan INFORMASI TERBARU, sebagai berikut:

1.  Berdasarkan Putusan Inkraht Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tangga 25 Januari 2021, nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE secara sah adalah milik Ketua Dewan Pusat PSHT atas nama Issoebiantoro, SH. Dengan demikian nama Persaudaraan Setia Hati Terate tidak sah digunakan pihak selain Bapak Issoebiantoro, SH.

2.  PSHT saat ini diketuai oleh Bapak Drs. R. Murjoko HW yang ditetapkan sebagai Ketua Umum PSHT menggantikan Bapak Dr. Ir. Muhammad Taufik, M.Sc pada Parapatan Luhur (MUBES) PSHT Tahun 2017 di Madiun.

3.  PSHT memiliki Merek Jasa Kelas 41 dengan nama Merek “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” (Gambar Merek Terlampir) dan “SETIA HATI TERATE” (terlampir). Merek jasa tersebut secara jelas diperuntukkan bagi kegiatan Olahraga Pencak Silat dan Latihan Pencak Silat

4.  Keanggotaan Perguruan Silat di IPSI tidak mempersyaratkan legalitas perguruan sebagai Organisasi Kemasyarakaratan (ORMAS) berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, selain yang diatur pada AD/ART IPSI 2016 diatas. (ART pasal 5 & 6).

5.  Organisasi PSHT dan Yayasan Setia Hati adalah 2 organ yang berbeda. Organisasi PSHT berkaitan dengan kegiatan olahraga, khususnya pencak silat, sedangkan Yayasan Setia Hati Terate berkaitan dengan pengelolaan Harta Benda Organisasi PSHT. Sehingga legalitas Yayasan Setia Hati Terate tidak dapat digunakan sebagai syarat pendaftaran perguruan silat di IPSI.

6. Pada pihak-pihak yang menggunakan Hak Merek Kelas 25 dengan nama Persaudaraan Setia Hati Terate + Lukisan, kami sampaikan bahwa merek tersebut adalah MEREK DAGANG untuk PRODUK-PRODUK KAIN, BUKAN UNTUK KEGIATAN PENCAK SILAT. Oleh karena itu merek tersebut tidak dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran sebagai Anggota IPSI Provinsi Lampung, sebab IPSI adalah Wadah Olah raga Pencak Silat, bukan wadah bagi organisasi/ perusahaan untuk memproduksi dan atau memperjual belikan barang dagangan. 


D. SIKAP PSHT PROVINSI LAMPUNG


Berdasarkan hal-hal diatas, maka Pengurus PSHT Provinsi Lampung dan 15 Pengurus Cabang PSHT Kabupaten/kota se Lampung akan menggunakan Hak-Hak Yuridis kami yang dilindungi Undang-Undang sebagai berikut:

1. Kami akan menuntut secara hukum pihak-pihak yang menggunakan Lambang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang telah terdaftar secara sah di Dirjen HAKI Kemenkumham di Kelas 41 dengan Nomor IDM000142231. Merek Kelas 41 mengatur secara khusus tentang, termasuk didalamnya, kegiatan Pencak Silat dan Latihan Pencak Silat. Dengan demikian siapapun, tanpa seijin Bapak Issoebiantoro (Ketua Dewan Pusat PSHT) dilarang menggunakan Lambang PSHT untuk kegiatan pencak silat atau latihan pencak silat.

2.  Kami akan menuntut siapapun pihak-pihak yang memfasilitasi orang atau sekelompok orang, yang mengakibatkan orang atau kelompok tersebut melanggar penggunaan Merek PSHTdi kelas 41 tersebut.

3.  Kami akan menuntut siapapun yang secara tidak sah (tidak memiliki ijin atau mandat) dari Ketua Umum PSHT (Bapak R. Murjoko HW) memakai nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dan SETIA HATI TERATE, berdasarkan Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 8/Pdt.sus-HKI/Merek/2019 PN Niaga Surabaya, yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Januari 2021. 


EKSISTENSI PSHT DI BUMI LAMPUNG EKSISTENSI PSHT DI BUMI LAMPUNG Reviewed by PSHT LAMPUNG on Kamis, September 09, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA