LEGALITAS PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT)
Tanya Jawab Tentang Legalitas PSHT tahun 2025
Berkaitan dengan hebohnya media sosial
(karena yang heboh di Media Sosial aja) dengan adanya Penerbitan Badan Hukum Perkumpulan terbaru, perlu dipahami bersama hal2 yang menjadi pertanyaan umum sebagai berikut:
1. Apa itu Badan Hukum?
Badan Hukum itu Personalisasi dari suatu perkumpulan sehingga menurut hukum dianggap sebagai subjek hukum _(Recht Person)_ yang disamakan dengan subjek hukum manusia _(personlijk/naturlijk person)_ . Jadi dengan adanya Badan Hukum, maka perkumpulan itu baik perkumpulan harta atau perkumpulan orang, dianggap sebagai manusia dan bisa bertindak secara hukum selayaknya Manusia baik di dalam maupin di luar persidangan.
2. Ada berapa jenis Badan Hukum?
Ada banyak jenis Badan Hukum yang diakui Negara, antara lain: 1) Perseroan Terbatas; 2). Partai Politik; 3). Badan Hukum Pendidikan; 4). Yayasan; 5). Perkumpulan..
3. Apakah benar SH Terate memiliki Badan Hukum?
Ya, SH Terate memiliki Badan Hukum, baik Badan Hukum berupa Yayasan maupun Badan Hukum berupa Perkumpulan…
4. Apakah benar Badan Hukum SH Terate Pihak Mas Moerdjoko telah dicabut?
Badan Hukum SH Terate pihak Mas Moerdjoko yang dicabut yaitu Badan Hukum Perkumpulan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 14 Februari 2022 *namun* tidak dengan Yayasan SH Terate yang dimiliki pihak Mas Moerdjoko…
5. Dengan dicabutnya Badan Hukum Mas Moedjoko, siapakah yang memiliki Badan Hukum SH Terate?
Badan Hukum SH Terate itu ada 2, yaitu Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (yg sering “diplesetkan” dengan nama PPSHT) dan Badan Hukum Yayasan Setia Hati Terate.. Untuk Badan Hukum Perkumpulan, terakhir dengan Keputusan Menteri Hukum bulan 17 Juli 2025 dimiliki oleh pihak Mas Taufiq sedangkan Badan Hukum Yayasan Setia Hati Terate masih dimiliki oleh pihak Mas Moerdjoko…
6. Apakah dengan dicabutnya Badan Hukum Perkumpulan pihak Mas Moerdjoko maka SH Terate pihak Mas Moerdjoko menjadi Tidak Sah atau illegal?
Kegiatan Pencak Silat yang dilakukan oleh SH Terate tunduk ke dalam Undang2 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nomor 17 Tahun 2013.. Dalam UU Ormas, dikatakan bahwa Organisasi Masyarakat Dapat Berbadan Hukum Maupun Tidak Berbadan Hukum.. Badan Hukum ada 2 yaitu Perkumpulan atau Yayasan…SH Terate di bawah naungan Mas Moerdjoko masih memiliki Badan Hukum Yayasan, sedangkan Mas Taufiq skrg punya Badan Hukum Perkumpulan… Kalo dilihat maka keduanya masih memiliki Badan Hukum yang sama2 diakui Negara…
7. Apakah dengan adanya Badan Hukum Perkumpulan yang dipegang Pihak Mas Taufik maka pihak Mas Moerdjoko dilarang menggunakan nama SH Terate untuk latihan?
Tidak Benar.. Penggunaan nama SH Terate bagi pihak Mas Moerdjoko tetap diperbolehkan, karena pihak Mas Moerdjoko masih memiliki Badan Hukum Yayasan dan juga Hak atas Kekayaan Intelektual yang salah satunya adalah Merk dengan nama *_Setia Hati, Setia Hati Terate, Persaudaraan Setia Hati Terate*_ Jadi selaku pemegang Merk tersebut ya sah dan tetap dilindungi negara dalam penggunaannya.
8. Apakah pihak Mas Taufiq bisa membubarkan latihan2 atau kegiatan2 yang dilakukan oleh pihak Mas Moerdjoko??
Selama kegiatan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum, maka tidak ada seorangpun yang berhak untuk membubarkan latihan tersebut… Tidak ada satu aturanpun dalam UU Organisasi Kemasyarakatan yang dapat dijadikan dasar untuk membubarkan kegiatan latihan sepanjang tidak ada gangguan ketertiban umum, karena kegiatan *_Berserikat dan Berkumpul*_ itu dilindungi Undang2 Dasar…
9. Apakah dengan adanya Keputusan Kementrian Hukum terkait Badan Hukum Perkumpulan di pihak Mas Taufik mengakhiri dualisme yang selama ini terjadi?
Ya enggak juga.. Karena keduanya masih memiliki Dasar Hukum yang sama2 diakui negara dan Negara tidak akan campur tangan urusan Organisasi apapun, jangankan Organisasi Masyarakat, Dualisme Partai Politikpun negara tidak pernah campur tangan…
9. Apakah dengan adanya keputusan Menteri Hukum tanggal 17 Juli 2025 yang memberikan Badan Hukum Perkumpulan ke Pihak Mas Taufik artiny sudah final dan gak bisa diganggu gugat??
Belum tentu, karena Surat Keputusan Menteri Hukum tanggal 17 Juli 2025 masih bisa menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.. Kalo Pengadilan menyatakan SK batal ya maka akan dibatalkan… karena semua Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat dijadikan Objek Gugatan TUN Kecuali sebelumnya sudah diuji di Pengadilan…
10. Lalu, apa yang bisa menyesaikan masalah dualisme tersebut?
Jalan yang terbaik ya Rekonsiliasi Nasional… Duduk Bersama sebagai Saudara…
Oleh:
KHBatanghari
LEGALITAS PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT)
Reviewed by PSHT LAMPUNG
on
Kamis, Agustus 07, 2025
Rating:
Post a Comment