Header AD

LAGI..!! PUSAT MADIUN MENANG KASASI PENGURUS YAYASAN SETIA HATI TERATE LAWAN LANJAR SUTARNO DAN MENKUMHAM



Bahwa oleh karena penerbitan  Keputusan  Tata Usaha NegarObjek Sengketa berdasarkan  Sistem Pelayanan AdministrasBadan Hukum secara elektronik (SABH) semata-mata hanya menyerahkan kelengkapan dokumen pelengkap  secarelektronik  kepada  Pemohon  (Notaris),  tanpmendengar pihak lain yang terkait, terutama pihak Penggugat, walaupun telah ada putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa tidak didasarkan pertimbangan yang lengkap;

 

Menimbang,   bahwa   di   samping   itu   alasan-alasan   tersebut   pada hakikatnya  mengenai  penilaian  hasil pembuktian  yang bersifat  penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan  pada  tingkat  kasasi,  karena  pemeriksaan  pada  tingkat  kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan  hukum, sebagaimana  yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

 

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti   dalam  perkara  ini tidak bertentangan  dengan  hukum  dan/atau undang-undang,  karenanya  permohonan  kasasi  tersebut  harus  ditolak,  dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi I dan II dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

 

Memperhatikan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan  Kehakiman,  Undang-Undang   Nomor  14  Tahun  1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang  Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

 

MENGADILI:

1. Menyatakan   Permohonan   Kasasi  dari  Pemohon   Kasasi  I.  MENTERI HUKUM  DAN  HAK  ASASI  MANUSIA  REPUBLIK  INDONESIA,  tidak dapat diterima;

2.   Menolak permohonan  kasasi dari Pemohon Kasasi II. YAYASAN SETIA HATI TERATE;

3. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara  pada  tingkat  kasasi  sejumlah  Rp500.000,00   (lima  ratus  ribu Rupiah);

Demikianlah  diputuskan  dalam rapat permusyawaratan  Majelis  Hakim pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan  oleh Ketua Mahkamah  Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. dan Is Sudaryono, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka  untuk  umum  pada  hari itu juga  oleh  Ketua  Majelis  dengan  dihadiri Hakim-Hakim  Anggota tersebut, dan M. Usahawan,  S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Putusan Kasasi Lengkap silahkan baca DISINI

LAGI..!! PUSAT MADIUN MENANG KASASI PENGURUS YAYASAN SETIA HATI TERATE LAWAN LANJAR SUTARNO DAN MENKUMHAM LAGI..!! PUSAT MADIUN MENANG KASASI PENGURUS YAYASAN SETIA HATI TERATE LAWAN LANJAR SUTARNO DAN MENKUMHAM Reviewed by PSHT LAMPUNG on Selasa, Januari 10, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA