Header AD

PUTUSAN KASASI 619K/TUN/2018 TIDAK BERLAKU LAGI BAGI PSHT YANG DIPIMPIN OLEH M. TAUFIK

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
Dalam berbagai forum diskusi dan perdebatan diantara warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) yang diketuai oleh Drs. R. Murjoko HW maupun dengan kelompok pengikut M. Taufik (mantan Ketua Umum PSHT), salah satu topik bahasan yang cukup panas adalah pengakuan dari kelompok pengikut M. Taufik yang dengan bangganya mendasarkan legalitas organisasinya pada putusan Kasasi MA nomor 619K/TUN/2018. Mereka menyatakan bahwa organisasi PSHT yang diketuai oleh M. Taufik-lah yang legal dan diakui oleh negara. Apakah benar demikian? mari kita simak penjelasan dari salah satu praktisi hukum Dwi Sudarsono, SH, MH. 

Menurut Dwi Sudarsono, SH, MH menyatakan bahwa putusan kasasi No. 619 K/TUN/2018 ebagai irrebutable presumption of law (bukti tak terbantahkan) dari keabsahan kepengurusan PSHT yang diklaim Dr. M. Taufiq sebagai pernyataan yang prematur karena tidak menjelaskan apa kontek dan alasan hukumnya (legal reason). Dwi Sudarsono, SH, MH menjelaskan pendapat hukumnya (Legal Opinion) sebagai berikut:

Turunan Perkara Kasasi No. 619 K/ TUN2018 adalah Putusan PTUN JakartNo74/ G/ 2017PTUNJKT jo No. 95B2018PT.TUN.JKT. Saat perkara No74/ G/ 2017PTUN.JKT didaftarkan di PTUN Jakarta, Drs. R. Moerdjoko HW belum terpilih sebagai Ketua Umum PSHT. Selain itu, Drs. R. Moerdjoko HW baik atas nama pribadi maupun organsiasi tidak sebagai pihak (Penggugat/ Tergugat) dalam perkara a quo. Dengan demikian, menurut bukum perkara a quo tidak berimplikasi hukum sama sekali terhadap kepengurusan dan organisasi PSHT hasil Parluh tahun 2017 dan tahun 2021Keabsahan kepengurusan PSHT yang diklaim Dr. M. Taufiq sekarang ini secara ex officio digugurkan oleh Putusan Kasasi No. 29 K/TUN/2021 yang membatalkan Badan Hukum Perkumpulan PSHT yang klaim Dr. M. Taufiq. Berikut fakta-fakta hukum gugurnya kekuatan hukum perkara kasasi No. 61K/ TUN2018 atas keabsahan kepengurusan dan organisasi PSHT yang diklaim m. Taufiq.

Gugatan perkara No.217/G/2019/PTUN-JKT yang dimohonkan oleh Drs. R. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Jakarta. Setelah kalah di pengadilan tingkat pertama di PTUN Jakarta, PSHT diwakili M. Taufiq mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan Perkara No155/B/2020/PT.TUN.JKT dengan amar putusan banding ditolak dan menguatkaputusan Perkara No. 217/G/2019/PTUN-JKT. Permohonan kasasi PSHT yang diwakili M. Taufiq dengan perkara. No. 29 K/TUN/2021 PSHT juga ditolak Mahkamah Agung, sekaligus menguatkan Putusan No.155/B/2020/PT.TUN.JKT.

Karena upaya banding dan kasasi M. Taufiq ditolak, maka rujukan hukumnya adalah putusan PTUN Jakarta No. 217/G/2019/PTUN-JKT yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat, yaitu Drs. R. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto. Pertimbangan penting amar putusan PTUN Jakarta No217/G/2019/PTUN-JKT itu adalah sebagai berikut (baca putusan hal. 113-114):

  1. Majelis Luhur PSHT menon-aktifkan Ir. RB. Wiyono sebagai Ketua Majelis Luhur dan Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH sebagai Sekretaris Majelis Luhur, dan Dr. Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum berdasarkan surat keputusan Majelis Luhur No. 001/SK/ML-PSHT.0001/IX/2017 tanggal 2September 2017 (No. 217/G/2019/PTUN-JKT, hal. 115).
  2. Pada aspek substansial, Pengadilan berpedoman pada ketentuan UU No17 tahun 2013 tentang Ormas pasal 31 ayat 1 dan 2
Drs. R. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto pada faktanya memenangi perkara sengketa badan hukum melawan Badan Hukum Perkumpulan PSHT (diwakili Dr. M. Taufiq) dalam perkara No217/G/ 2019PTUN-JKT (tingkat pertama) jo. No. 155 B2020PT. TUNJKT (banding) jo. No. 29 K/ TUN2021 (kasasi). Dengan demikian, Perkara No. 74/G/2017/PTUN.JKT jo No95/B/2018/PT.TUN.JKT jo. No. 619 K/TUN/2021 telah diperiksa di depan persidangan dan tidak ne bis in idem dengan perkara No. 217/G/2019/PTUN- JKT. Oleh karena itu, Badan Hukum Perkumpulan PSHT yang diklaim M. Taufiq telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi 29 K/TUN/2021, maka kepengurusan dan organisasi yang diklaim M. Taufiq saat ini jelas tidak sah.

Demikian penjelasan singkat praktisi hukum Dwi Sudarsono, SH, MH tentang tidak berlakunya lagi Putusan Kasasi Nomor 619K/TUN/2018 karena M. Taufik bukan lagi Ketua Umum PSHT yang sah dan telah diberhentikan oleh Majelis Luhur pada Parapatan Luhur PSHT 2017 yang hingga kini tidak diragukan keabsahannya. Oleh karena itu pihak-pihak yang masih membanggakan putusan kasasi MA nomor 619/K/TUN/2018 tersebut sesungguhnya adalah orang-orang yang tidak bisa menerima fakta hukum telah digugurkannya kepengurusan M. Taufik melalui pembatalan Badan Hukumnya nomor AHU-0010185.AH.01.07 tahun 2019 Tentang Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang didaftarkan oleh M. Taufik. (EBS) 


PUTUSAN KASASI 619K/TUN/2018 TIDAK BERLAKU LAGI BAGI PSHT YANG DIPIMPIN OLEH M. TAUFIK PUTUSAN KASASI 619K/TUN/2018 TIDAK BERLAKU LAGI BAGI PSHT YANG DIPIMPIN OLEH M. TAUFIK Reviewed by PSHT LAMPUNG on Senin, September 06, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA