Header AD

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PSHT 2021

 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE


BAB I

pasal 1 

pengertian


Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud dengan:

  1. Organisasi adalah Persaudaraan Setia Hati Terate
  2. Persaudaraan Setia Hati Terate adalah organisasi Persaudaraan yang mendidik dan mengajarkan keluhuran budi, dengan mengutamakan ajaran, sifat serta watak perguruan/paguron.
  3. Parapatan Luhur adalah forum musyawarah-mufakat tertinggi dalam merumuskan arah kebijakan organisasi pada tingkat nasional.
  4. Dewan Pusat adalah lembaga tertinggi organisasi yang ditetapkan dalam parapatan Luhur, bertugas menentukan arah kebijakan organisasi dan pengajaran keluhuran Budi dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
  5. Pengurus Pusat adalah lembaga pelaksana organisasi yang menjalankan arah kebijakan organisasi di tingkat nasional.
  6. Lembaga Pengkajian Ajaran adalah lembaga yang dibentuk dan ditetapkan oleh dewan pusat, bertugas untuk melakukan pengkajian terhadap ajaran Persaudaraan Setia Hati Terate serta memberikan masukan kepada dewan Pusat.
  7. Dewan Harkat Martabat adalah lembaga yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pusat, bertugas untuk melaksanakan proses penyelesaian atas pelanggaran yang dilakukan oleh warga Persaudaraan Setia Hati Terate dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Pusat.
  8. Lembaga Hukum dan Advokasi adalah lembaga yang dibentuk dan ditetapkan oleh ketua umum, bertugas membantu melaksanakan masalah hukum yang berkaitan dengan organisasi dan anggota serta mengusulkan solusi penyelesaiannya kepada ketua umum.
  9. Pengurus Perwakilan Pusat adalah lembaga yang dibentuk dan ditetapkan oleh ketua umum, bertugas mewakili kepentingan organisasi di tingkat provinsi serta melaksanakan tugas-tugas yang bersifat koordinasi, fasilitasi, mediasi, sosialisasi dan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua umum.
  10. Pengurus Daerah Khusus Pusat (DKP) adalah lembaga pelaksana organisasi tingkat pusat di daerah khusus pusat Madiun yang kedudukannya setara dengan pengurus cabang. 
  11. Parapatan Cabang/ Cabang Khusus/ Cabang Administratif adalah forum musyawarah mufakat tertinggi dalam melaksanakan kebijakan pusat dan evaluasi pelaksanaan program kerja organisasi pada tingkat cabang/cabang khusus/cabang administratif.
  12. Pengurus Cabang/ Cabang Khusus/ Cabang Administratif adalah lembaga pelaksana organisasi yang menjalankan kebijakan pusat dan program kerja organisasi yang ditetapkan dalam parapatan cabang/cabang khusus/cabang administratif.
  13. Parapatan Ranting/ Komisariat/ Komisariat Khusus adalah forum musyawarah mufakat tertinggi dalam melaksanakan kebijakan cabang dan evaluasi pelaksanaan program kerja organisasi pada tingkat ranting/komisariat/komisariat khusus.
  14. Pengurus Ranting/ Komisariat/ Komisariat Khusus adalah lembaga pelaksana organisasi yang menjalankan kebijakan cabang dan program kerja organisasi yang ditetapkan dalam peralatan ranting/komisariat/komisariat khusus..
  15. Musyawarah Rayon adalah forum musyawarah mufakat tertinggi dalam melaksanakan kebijakan ranting dan evaluasi pelaksanaan kegiatan organisasi pada tingkat rayon.
  16. Koordinator Rayon adalah pelaksana organisasi yang menjalankan kebijakan ranting dan kegiatan organisasi yang ditetapkan dalam musyawarah rayon.
  17. Yayasan Setia Hati Terate adalah yayasan yang dibentuk dan dimiliki oleh Persaudaraan Setia Hati Terate untuk mengelola kekayaan/aset yang digunakan untuk mewujudkan tujuan organisasi 
  18. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Persaudaraan Setia Hati Terate adalah lembaga yang dibentuk dan ditetapkan oleh ketua umum, bertugas membantu menyelenggarakan Penataran/ Pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan organisasi teknik pencak silat, serta ke-SH-an pada pengurus, pelatih dan anggota serta mengusulkan pemberian piagam kepada ketua umum.
  19. Lembaga Wasit Juri Persaudaraan Setia Hati Terate adalah lembaga yang dibentuk dan ditetapkan oleh ketua umum, bertugas membantu menyelenggarakan penataran/pendidikan dan pelatihan kepada wasit juri yang berkaitan dengan peraturan wasit juri, peraturan pertandingan pencak silat olahraga dan pencak silat seni serta mengusulkan senjang/klasifikasi dan piagam kepada ketua umum.
  20. Lembaga Pengamanan Persaudaraan Setia Hati Terate (PAMTER) adalah lembaga yang dibentuk dan ditetapkan oleh ketua umum dan ketua di masing-masing tingkatan, bertugas membantu pengamanan internal dalam kegiatan organisasi di masing-masing wilayahnya.


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PSHT 2021 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PSHT 2021 Reviewed by PSHT LAMPUNG on Senin, Oktober 18, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar


IKLAN USAHA