LEGALITAS PSHT
Kedudukan Badan
Hukum
Persaudaraan Setia Hati
Terate
Dalam
Perspektif Hukum Administrasi
Pemerintahan
Bagaimana sejatinya kedudukan hukum organisasi PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW dalam perspektif hukum Administrasi Pemerintahan ? Penulis akan meletakkan topik tulisan di atas dalam bingkai hukum Administrasi Pemerintahan, atau Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara, karena senyatanya Badan Hukum PSHT merupakan produk dari hukum Administrasi Pemerintahan. Lebih kongkritnya, Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 merupakan produk Keputusan Pejabat Pemerintah, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 5 huruf a UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, yaitu penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan yang mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Legalitas Badan Hukum PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022
Dari uraian di atas, secara akumulatif legalitas sekurang-kurangnya memenuhi unsur:
- Adanya ketetapan tertulis dalam bentuk “Keputusan”;
- Adanya dasar hukum dikeluarkannya surat keputusan;
- Surat Keputusan dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif).
Legalitas Badan Hukum Perkumpulan PSHT harus disandarkan kepada tiga unsur itu secara akumulatif (bukan alternatif). Dalam
hal
terdapat pihak
yang mengklaim Perkumpulan PSHT, mereka harus dapat membuktikan memiliki surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan. Pada
posisi
ini
juga dikenal dengan pembuktian terbalik.
Setiap orang yang mengaku memiliki badan hukum PSHT yang sah, maka dia
harus
dapat
membuktikan memiliki surat Keputusan badan hukum
dari
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Selanjutnya, Pasal 60 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mengatur bahwa Keputusan (tata usaha negara) memiliki daya mengikat secara hukum
(legally
binding) sejak diumumkan atau diterimanya Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam
Keputusan. Dengan demikian, Badan Hukum
Perkumpulan PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 menurut
hukum telah mengikat (legally binding) baik
terhadap penerima maupun
pemberi Keputusan.
Kemudian Pasal 72 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mengatur, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan”. Pasal 72 ayat (1) itu mengatur dua ketentuan. Pertama, Menteri Hukum dan HAM selaku Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022. Wujud kewajiban Menteri Hukum dan HAM RI adalah dengan memberi jaminan atas pemenuhan hak organsisasi PSHT sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di antaranya:
- mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka
- memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
- melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
- mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
- melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi
Sebelumnya, pernah ada Badan Hukum Perkumpulan PSHT yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang Pengesahan Badan Hukum PSHT tanggal 26 September 2019. Namun, Menteri Hukum dan HAM RI telah mencabut Badan Hukum Perkumpulan PSHT Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-1.AH.01.12.2022 tanggal 14 Februari 2022. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI juga telah menghapus Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Setelah Menteri Hukum dan HAM RI mencabut Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019, maka tidak ada lagi Badan Hukum Perkumpulan PSHT yang diakui negara, selain PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW dengan Badan Hukum Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022. Dengan demikian, satu-satunya organisasi PSHT yang merupakan badan hukum perkumpulan adalah PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW, seperti divisualisasikan pada Gambar 1 di atas. Adalah perbuatan melawan hukum bagi pihak yang menggunakan nama yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama PSHT. Ketentuan Pasal 59 huruf e UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur, Organisasi Kemasyarakatan dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Legalitas Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41
H. Issoebijantoro, SH selaku Dewan Pusat PSHT adalah satu-satunya pemilik hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) kelas 41. Sebelumnya Muhammad Taufiq (mengatas namakan PSHT) menggugat H. Issoebijantoro, SH dengan objek gugatan Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Namun, gugatan Muhammad Taufiq itu kandas setelah Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI menolak permohonan peninjauan Kembali Muhammad Taufiq dalam perkara Nomor: 50PK/Pdt.Sus-HKI/2022, Tanggal 29 November 2022.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri
Merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Penggunaan merek oleh pihak
lain tanpa seijin pemilik
merek atau kasanya merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. Mengutip situ
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI)
tedapat 45
kelas merek. Merek kelas
1-35
merupakan merek usaha barang, seperti bakaian, sepatu, motor, sepeda, sabuk, dll. Sedangkan merek kelas
36-45 merupakan merek jasa, seperti pelatihan/pendidikan, klub sepak bola,
travel,
dll). Sedangkan merek PSHT dan SHT
adalah merek kelas 41 atau merek usaha jasa yang digunakan untuk kegiatan pendidikan,
penyediaan latihan, hiburan. olah raga dan kesenian. Dari merek kelas 1 s/d 45,
pelatihan pencak silat dan pencak
silat merupakan satu-satunya yang berada di kelas 41
dan
tidak ada di kelas
merek lain sebagaimana divisualisasikan pada Gabar 2 berikut.
Kesimpulan
Dari paparan di atas, penulis menarik setidaknya 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, PSHT pimpinan Ketua
Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum
Drs. H. R. Moerdjoko HW merupakan satu-satunya yang
memiliki legalitas
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor
AHU-1.AH.01.12.2022 tanggal 14 Februari 2022. Kedua, PSHT
pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs.
H. R. Moerdjoko HW merupakan satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan Merek PSHT
dan
SHT Kelas 41. Ketiga,
prinsip-prinsip legalitas Hak Merek PSHT
dan
SHT Kelas 41 sama dengan Badan Hukum
PSHT. Penggunaan Hak
Merek PSHT dan SHT
harus mendapatkan ijin dari H. Issoebijantoro, SH selaku Dewan Pusat PSHT. Penggunaan Merek PHST dan
SHT
Kelas 41 dengan tanpa hak dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasl 100 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.
Penulis:
Dwi Sudarsono, SH, MH
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi
Persaudaraan Setia Hati Terate
Post a Comment