Header AD

HASIL PARLUH 2016 LEGAL, KENAPA MAS TAUFIK DIBERHENTIKAN?

Foto Bersama Mas Taufik, Mas Wiyono dan Mas Murjoko
pada saat Parluh 2016 di Jakarta


PERTANYAAN:

Lur sebenarnya parluh 2016 ketum dipilih Majelis Luhur (ML) bukan dari pilihan ketua cabang atau pemilu yg ditentukan AD/ART kita sah karna sempat mengeluarkan KTA 2016. Lalu pada tahun 2017 di gagalkan, katanya tidak sah. Apa yang dianggap tidak sah parluh 2016? Kalau cuma alasan Parluh di Jakarta tidak masuk akal karena parluh tahun 2000, Parluh pertama di era Kangmas Tarmaji juga di Jakarta tidak ada problem. Kangmas Taufik tinggal di Jakarta itu jangan jadi alasan. Ketum 2015 kangmas Ricard Simorangkir tinggal di Jogyakarta terpilih ketum saat itu juga tidak masalah walapun cuma menjabat kurang lebih 3 bulan. 

 

JAWABAN:

Saudaraku, Hasil Parluh 2016 adalah sah. Kita semua mengakui mas Taufik sebagai Ketum. Makanya pada tahun 2016, KTA semua Warga SH Terate (PSHT) ditandatangani oleh Kangmas Taufik. Namun seiring perjalanan kepemimpinannya beliau membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap melanggar AD/ART. Maka pada tahun 2017, pada Ketua Cabang SH Terate seluruh Indonesia berkumpul di Padepokan Agung Madiun untuk melakukan evaluasi kepemimpinan Kangmas Taufik dan mencari solusi permasalahan yang ditimbulkan oleh kebijakan-kebijakan Kangmas Taufik. Sayangnya pada pertemuan tersebut tidak disepakati solusi bersama. Lalu disepakatilah untuk menon-aktifkan Kangmas Taufik sebagai Ketua Umum dan menunjuk Kangmas Murjoko HW sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum SH Terate hingga diadakan Parapatan Luhur 2017 dan menetapkan Kangmas Murjoko HW menggantikan Kangmas Taufik sebagai Ketua Umum Pusat PSHT hingga tahun 2021.

Lalu apa saja kesalahan-kesalahan Kangmas Taufik yang dianggap melanggar AD/ART dan menciderai persaudaraan?

  1. Kangmas Taufik dianggap melanggar kesepakatan/keputusan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2016 di Madiun.
  2. Kangmas Taufik dianggap melanggar Ketentuan AD/ART 2016 karena mengadakan kepengurusan tandingan di beberapa cabang diantaranya: Cabang Sleman, Cabang Bangkalan, Cabang Pemalang.
  3. Melakukan pemecatan/pemberhentian pengurus pusat yang tidak sesuai aturan organisasi, diantaranya:

-    Memberhentikan Kangmas Murjoko HW sebagai Ketua Harian Pusat SH Terate

-    Memberhentikan pengurus Cabang dan memberikan Sanksi Organisasi kepada beberapa pengurus cabang.

-    Pemberian sanksi kepada beberapa 12 Warga SH Terate tidak boleh mengikuti proses pengesahan dengan alasan tidak bisa menjadi panutan karena menggugat ML ke Pengadilan, yakni 9 ketua cabang dan 3 kuasa hukum.

HASIL PARLUH 2016 LEGAL, KENAPA MAS TAUFIK DIBERHENTIKAN? HASIL PARLUH 2016 LEGAL, KENAPA MAS TAUFIK DIBERHENTIKAN? Reviewed by PSHT LAMPUNG on Kamis, Maret 30, 2023 Rating: 5

1 komentar


IKLAN USAHA